NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik diketuai Dwi March Stein Siagian menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak. Sidang putusan ini digelar tertutup dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga identitas korban dan pelaku dirahasiakan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Kekerasan terhadap Anak" sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa I divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa II divonis pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Sementara itu, Terdakwa III divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Hakim, Kamis, 25 September 2025.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa dan korbannya yang berada di bawah pengaruh alkohol terlibat perkelahian akibat sikut-sikutan saat berjoget menikmati hiburan orgen tunggal di acara pernikahan adat di desa Belibi kecamatan Belantikan Raya. Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Mereka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

"Berdasarkan Visum Et Repertum, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka robek di telinga sebelah kanan, serta beberapa luka lecet yang sudah mengering. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul," bebernya. 

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. (NATALIA KRISTIN/j)