KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas memperpanjang kerja sama di bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengatakan dirinya bersama Kepala Kejari Gumas, Sugito, telah menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS). “PKS ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam bidang Datun secara proporsional,” ujar Jaya, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup PKS mencakup bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Dalam pengambilan kebijakan daerah, perlindungan hukum di bidang Datun sangat dibutuhkan. Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis untuk memberikan pertimbangan, mediasi, sekaligus pencegahan agar masalah hukum bisa diminimalisir,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi ini bukan hanya tentang pendampingan hukum, tetapi juga memperkuat hubungan baik antara Pemkab Gumas dan Kejari. “Kerja sama ini membantu menyamakan persepsi dalam penyelesaian masalah hukum sehingga mendukung terciptanya good governance,” kata Jaya.

Sementara itu, Kepala Kejari Gumas, Sugito, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Gunung Mas atas kepercayaan yang terus terjalin. Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi kendala hukum. “Silakan datang ke kami, pintu selalu terbuka untuk membantu,” ujarnya.