PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah BRI Link di Jalan Rajawali.

Pelaku, berinisial SU, diamankan di kediamannya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong nekat dan terencana.

Pada tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pelaku memesan ojek online untuk menuju lokasi target. Sebelum beraksi, pelaku sempat mengambil sebuah palu milik tetangganya yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melukai korban.

Sesampainya di sekitar 500 meter dari kios BRI Link, pelaku berjalan kaki dan mendapati korban N sedang berada di dalam kios. Pelaku berpura-pura menanyakan apakah bisa melakukan tarik tunai.

Saat korban menjawab bahwa layanan belum dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam kios dan memukul korban dari belakang menggunakan palu yang disembunyikan di dalam jaketnya.

Korban yang berusaha melawan, kembali dipukul oleh pelaku hingga gagang palu tersebut patah. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding kios hingga korban tidak berdaya.

"Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk dua buah tas, dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp13 juta," Iptu Helmi Hamdani, Jumat, 26 September 2025.

Setelah berhasil menggasak harta korban, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kutilang dan membuang palu yang digunakan ke dalam parit. Pelaku kemudian memesan ojek online menuju Pasar Rajawali, di mana ia memilah barang curiannya di toilet pasar.

Sebagian barang curian dibuang di belakang toilet pasar, sementara pelaku melanjutkan perjalanan ke Jalan Tjilik Riwut dan memesan Gocar untuk pulang ke Jalan Lawu. Di sana, pelaku menebus motor mertuanya yang digadai dan melunasi hutang-hutangnya.

Akibat kejadian ini, korban yang merupakan karyawan BRI Link mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, yang memerlukan beberapa jahitan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa unit handphone hasil curian dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

"Motif pelaku melakukan tindakan ini adalah faktor ekonomi akibat terlilit hutang," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (4) KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (PATHUR/j)