PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya meningkatkan pemahaman prinsip-prinsip keberlanjutan industri sawit untuk para pekebun atau petani terus digencarkan melalui pelatihan.

Kali ini, pelatihan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO dilangsungkan oleh lembaga pelatihan, PT Sawit Center Indonesia atau SCI - AKPY bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, diikuti 20 peserta yang merupakan pekebun sawit dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Barat.

Adapun tujuan dari pelatihan ini antara lain penerapan praktik perkebunan sawit yang ramah lingkungan, serta mempersiapkan para pekebun sawit untuk mendapatkan sertifikasi ISPO sehingga meningkatkan daya saing dan akses ke pasar yang lebih luas. 

Selain itu, pelatihan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta meningkatkan kesejahteraan petani kecil melalui peningkatan kualitas dan akses pasar.

Secara teknis pelatihan sertifikasi ISPO diadakan selama lima hari yakni 23 – 27 September 2025, dengan penyampaian materi dari narasumber sesuai dengan bidangnya, di salah satu hotel ternama di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan, di hari terakhir pelatihan pada Jumat, 26 September 2025 mendatang, peserta akan mendapatkan kesempatan mengunjungi kebun sawit milik KUD Tani Subur yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO.

Direktur PT SCI - AKPY, Dr Sri Gunawan, menyampaikan selama lima hari peserta akan mengikuti pelatihan sertifikasi ISPO.

"Hal ini sebagai persiapan penerapan mandatory ISPO yang akan diterapkan bagi pekebun atau petani sawit. Kenapa ini akan diterapkan untuk menjamin kelayakan usaha perkebunan sawit, dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan," ujarnya, saat menyampaikan sambutan, di Pangkalan Bun.

Dirinya meyakini bahwa jika para pekebun menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, salah satunya nomor Good Agriculture Practices maka dari sisi produktivitas akan meningkat.

"Kemudian, dari sisi legalitas maka tidak lagi bermasalah dengan hukum karena legalitasnya sudah jelas sesuai dengan aturan yang ada. Lalu, dari sisi lingkungan, maka lingkungan akan lestari. Dan yang tak kalah penting keberterimaan (hasil panen/TBS) lebih terjamin untuk pasar domestik dan pasar global,” sambung Dr Sri Gunawan.

Dari informasi yang ada, sertifikasi ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

"Harapannya, setelah pelatihan sertifikasi ISPO, para peserta dapat memahami dokumen-dokumen apa saja yang dipersiapkan dan diperlukan untuk pengajuan atau mengusulkan sertifikasi ISPO. Kami bersedia menjadi pendamping pada pekebun untuk pengajuan sertifikasi ISPO hingga pekebun mendapatkan sertifikasi ISPO," pungkas Dr Sri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian, Ir Kris Budi Hastuti menambahkan pada pelatihan (sertifikasi ISPO) para peserta tidak hanya mendapatkan materi dan teori yang disampaikan oleh narasumber. Melainkan akan melihat langsung kebun sawit miliki pekebun dari KUD Tani Subur yang sudah menerima sertifikasi ISPO.

"Jadi harapannya melalui pelatihan ini, para peserta dapat mempraktikkan agar bisa mengajukan hingga menerima serfifikasi ISPO untuk keberlanjutan usaha perkebunan sawit," katanya. 

Mengingat, pergerakan ekonomi di kabupaten Kotawaringin Barat sangat bergantung pada sektor sawit, hal ini terlihat dari kesejahteraan yang rasakan masyarakat, pembangunan di Kotawaringin Barat juga ditopang oleh sektor sawit.

"Maka, sektor sawit di Kotawaringin Barat dengan luasan 46.446 (kebun rakyat) perlu didorong untuk meningkatan kualitas dan tata kelolanya yang lebih baik, ramah lingkungan, tidak merusak dan dikelola secara berkelanjutan. Salah satunya melalui pelatihan sertifikasi ISPO ini," imbuh Kris. (TESTI PRISCILLA/H)