PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama para bupati dan wali kota, serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa maupun koperasi.

“Kami semua bertekad menyukseskan berbagai agenda prioritas pembangunan nasional, termasuk tentunya penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Gubernur H. Agustiar Sabran seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 26 September 2025.

Agustiar menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kalteng, dengan jumlah total 1.542 unit, terdiri dari 1.407 koperasi desa dan 135 koperasi kelurahan.

Ia berharap kerja sama ini menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan koperasi yang maju, mandiri, serta mampu berkontribusi bagi pembangunan Kalimantan Tengah menuju Indonesia Emas 2045. (HERMAWAN DP/H)