PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi I dan II DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).

Rapat ini membahas pengajuan hak pakai aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya oleh masyarakat, khususnya para penghuni blok ruko di Jalan S. Parman.

Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait kepastian hukum penggunaan aset pemerintah.

Menurutnya, transparansi dan kejelasan status hak pakai aset sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“RDP ini kita laksanakan untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah, agar ada solusi yang jelas mengenai pengajuan hak pakai atas ruko-ruko di Jalan S. Parman,” ujar Mukarramah," Jumat, 26 September 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menghadirkan narasumber dari perwakilan masyarakat yang sehari-hari menghuni dan memanfaatkan ruko di lokasi tersebut. Mereka menyampaikan langsung permasalahan yang dihadapi, termasuk kendala administrasi dan kepastian hukum dalam pengajuan hak pakai aset.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait menyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik daerah sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemko menegaskan tidak menutup diri terhadap permohonan masyarakat, namun prosesnya harus melalui mekanisme resmi agar tidak menyalahi ketentuan hukum.

Komisi I dan II DPRD menilai bahwa persoalan ini harus segera mendapatkan titik terang. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum, keberadaan ruko-ruko tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang berdampak langsung pada perekonomian lokal.

Mukarramah menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar ada kejelasan bagi masyarakat tanpa merugikan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya menemukan jalan tengah yang adil dan sesuai aturan.

“Tujuan kita adalah mencari solusi, bukan memperkeruh masalah. Masyarakat butuh kepastian, dan pemerintah tentu ingin menjaga aset daerah,” jelasnya.

RDP tersebut disepakati akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih teknis bersama OPD terkait. Ia berharap hasil pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan pengajuan hak pakai aset secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. (MARINI/R)