BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menyoroti masih sering terjadinya kasus sengketa lahan yang berstatus milik pemerintah daerah.
Menurutnya, meskipun lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak pakai, persoalan hukum tetap muncul akibat adanya klaim dari ahli waris maupun pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Hal ini disampaikan Mukarramah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan II DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).
RDP ini membahas pengajuan hak pakai aset milik pemerintah di Jalan S. Parman, yang saat ini digunakan masyarakat sebagai blok ruko.
Mukarramah menegaskan, persoalan sengketa lahan bukan hal baru di Kota Palangka Raya. Ia menilai lemahnya penertiban aset daerah serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sering menjadi pemicu konflik.
“Sertifikat hak pakai milik pemerintah seharusnya memiliki kepastian hukum, tetapi faktanya di lapangan masih sering dipersoalkan oleh pihak ketiga,” katanya, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Mukarramah, kasus sengketa lahan aset daerah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota. Selain berpotensi merugikan daerah, masalah ini juga bisa menghambat pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.
Dalam konteks ruko Jalan S. Parman, ia menilai penting untuk mencari solusi yang jelas dan adil. DPRD, kata Mukarramah, tidak ingin masyarakat dirugikan, namun pemerintah daerah juga harus tetap menjaga aset yang sah secara hukum.
“Kita harus menemukan jalan tengah yang sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Mukarramah juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperkuat inventarisasi aset. Dengan basis data yang kuat dan transparan, setiap aset milik daerah dapat dipertahankan dari klaim pihak lain. “Kalau data aset lengkap dan diperbarui, peluang sengketa bisa diminimalkan,” tambahnya.
Ia menekankan, ke depan DPRD akan mengawal setiap proses penyelesaian sengketa aset agar berjalan transparan dan berkeadilan. Selain itu, Mukarramah mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait status kepemilikan lahan kepada masyarakat.
RDP yang digelar DPRD Palangka Raya ini pun disepakati akan ditindaklanjuti dengan kajian teknis bersama organisasi perangkat daerah terkait. Harapannya, setiap permasalahan aset bisa segera diselesaikan, sehingga pembangunan daerah tidak terganggu oleh konflik lahan yang berlarut-larut. (MARINI)









