PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu menegaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun komisi terkait memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Salah satu fokus pengawasan adalah pengelolaan aset milik daerah, yang harus dipastikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, keberadaan aset daerah merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, masih sering muncul persoalan terkait pemanfaatan aset, mulai dari sengketa lahan hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan optimal. Aset daerah adalah milik masyarakat, sehingga pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Pemerintah daerah wajib memastikan penggunaannya benar-benar sesuai dengan aturan dan memberi manfaat bagi warga,” tegas Hap, Jumat, 26 September 2025.

Ia menambahkan, aset daerah yang tidak terkelola dengan baik justru bisa menjadi beban, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset terinventarisasi dengan jelas dan digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.

Hap menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam memberikan informasi terkait aset. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status dan pemanfaatan aset daerah, terlebih jika menyangkut lahan atau bangunan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi warga.

“Transparansi akan menutup celah penyalahgunaan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel,” ungkapnya.

Hap juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat regulasi dan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi. Dengan begitu, setiap aset bisa dipantau secara digital, meminimalisasi risiko kehilangan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi kontrol agar aset milik daerah tidak hanya sekadar tercatat di dokumen, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Palangka Raya. (MARINI)