PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan apresiasi berupa suvenir bagi pengendara dengan nomor polisi KH-J (kode daerah Pulang Pisau) yang taat membayar pajak.

“Suvenir ini hanyalah simbol kecil dari ucapan terima kasih kami kepada masyarakat. Syaratnya, mereka menunjukkan STNK dan ketetapan pajak kendaraan sampai tahun 2025 hingga 2026," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau Indrawan di Pulang Pisau, Sabtu, 27 September 2025.

Menurut dia, pemberian penghargaan ini kepada masyarakat Pulang Pisau yang sudah taat, patuh, dan mendukung penuh program optimalisasi opsen PKB dan BBNKB merupakan bentuk nyata yang dapat diberikan.

Bapenda, katanya, mengajak masyarakat Pulang Pisau untuk berpindah menggunakan nomor polisi KH-J. Dengan melakukan itu, masyarakat secara otomatis telah berkontribusi membayar opsen PKB maupun opsen BBNKB sesuai ketentuan berlaku.

"Selain mematuhi ketentuan pajak, masyarakat juga ikut membantu meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Dia mengatakan, pelaksanaan razia gabungan di Kecamatan Kahayan Tengah untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi di terapkan sistem opsen,” katanya.

Menurut dia, pajak yang dimaksud yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Saat ini Tim Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Pulang Pisau memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan razia gabungan serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

"Kami tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait opsen PKB dan BBNKB adalah kewajiban yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah," kata Indrawan.