PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Siti Nafsiah menjelaskan bahwa Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas dalam menyikapi isu ini.

Tujuannya adalah agar setiap langkah yang ditempuh tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berada dalam kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu pertambangan. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa penanganan isu pertambangan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

“Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Siti Nafsiah.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kalteng.

Terkait tanggung jawab perusahaan, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan kembali bahwa reklamasi pasca tambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya. (PATHUR/J)