BORNEONEWS, Pulang Pisau - Upaya pelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah mendapat sorotan baru lewat langkah strategis menjadikan Pulau Salat sebagai Kawasan Keanekaragaman Hayati.
Pulau seluas 2.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau ini tengah dalam proses legalisasi agar statusnya sebagai wilayah konservasi diakui secara hukum. Tujuannya jelas: memastikan Pulau Salat tetap hijau dan bebas dari alih fungsi lahan yang dapat merusak ekosistem.
Chief Sustainability Officer, Henky Satrio Wibowo, menegaskan bahwa pengurusan legalitas ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga habitat alami dan spesies endemik yang hidup di pulau tersebut.
“Kami sedang mengurus status hukum kawasan ini agar diakui sebagai wilayah konservasi. Dengan begitu, tidak akan ada alih fungsi lahan yang bisa merusak keanekaragaman hayati yang ada,” ujarnya dalam kegiatan kunjungan Fortasbi dan konten kreator muda ke area konservasi orangutan, Sabtu, 27 September 2025.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Yayasan Fortasbi Indonesia yang menggelar Workshop Konten Kreator Muda di Pulau Salat.
Sebanyak 20 peserta dari berbagai daerah diajak langsung ke lapangan untuk mengenal lebih dekat upaya pelestarian orangutan dan habitatnya.
Head of Secretariat Fortasbi, Rukaiyah Rafik, menyebutkan bahwa anak muda memiliki peran strategis dalam menyebarkan pesan konservasi melalui media digital.
“Kami percaya mereka bisa menjadi agen perubahan,” katanya, Selama workshop berlangsung, para konten kreator diajak mengamati perilaku orangutan, berdialog dengan pengelola kawasan, serta memahami tantangan konservasi di lapangan. Interaksi ini diharapkan memperkaya perspektif mereka dalam menciptakan konten yang tidak hanya menarik, tetapi juga edukatif dan berdampak positif.
“Kami tidak hanya ingin menyentuh hati, tapi juga menggerakkan aksi,” tambah Rukaiyah.
Henky menambahkan bahwa proses legalisasi kawasan Pulau Salat melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga lingkungan, dan komunitas masyarakat adat. Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan konservasi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari proses ini, karena merekalah penjaga pertama lingkungan,” ujarnya.
Selain aspek hukum, tim sustainability juga tengah menyusun rencana pengelolaan kawasan yang mencakup edukasi lingkungan, pemantauan biodiversitas, dan pengembangan ekowisata berbasis komunitas. Dengan pendekatan ini, Pulau Salat diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana konservasi bisa berjalan berdampingan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pulau Salat yang sedang diperjuangkan statusnya sebagai zona hijau permanen, dinilai sangat cocok sebagai lokasi edukasi dan konservasi jangka panjang. Kegiatan Fortasbi bersama konten kreator muda menjadi langkah awal membangun ekosistem edukasi berkelanjutan yang menjembatani isu lingkungan dengan gaya komunikasi generasi digital.
“Kami percaya bahwa menjaga alam adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Pulau Salat akan tetap hijau, untuk hari ini dan masa depan,” tutup Henky, seraya berharap kolaborasi lintas generasi ini dapat memperkuat identitas ekologis Kalimantan Tengah.(TESTI PRISCILLA)









