PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan meringkus empat orang pengedar sabu di tiga kabupaten berbeda, yakni Kapuas, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Timur.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa 23 September 2025 lalu.

Dua tersangka, Juliatul dan Jumadi, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu di area tambang emas milik masyarakat di Desa Tumbang Randang," ujar Kombes Pol Ruslan, Senin, 29 September 2025.

Dari hasil penangkapan Juliatul, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan di dalam dompetnya serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan Jumadi yang berperan sebagai pemasok sabu dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Di hari yang sama, BNNP Kalteng juga berhasil meringkus seorang pria bernama Mika Hartono di wilayah perkebunan sawit di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan Mika, petugas mengamankan 7 paket sabu seberat 4,02 gram, uang tunai Rp 3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta peralatan hisap sabu.

Selanjutnya, pada Kamis 25 September 2025, petugas kembali berhasil menangkap Tade Kharisma di kediamannya di Jalan Abei Gawei Rei, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Tade diamankan karena diduga hendak mengedarkan 100 paket sabu seberat 26,61 gram dan tiga butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan tiga unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sendok sabu, dan peralatan hisap sabu.

"Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan di BNNP Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut," tegas Kombes Pol Ruslan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (PATHUR/R)