KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pria asal Kabupaten Kapuas berinisial JL (32) warga Mantangai dan JM (37) warga Timpah atas telah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah atas dugaan kepemulikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng. Kegiatan penindakan ini dipimpin Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

"Penyelidikan intensif sebelumnya mengarahkan petugas ke lokasi target, yaitu di Jalan Wilem Taya, Desa Tumbang Randang, yang dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba untuk para pekerja tambang," ungkap Kombes Pol Ruslan, Senin, 29 September 2025.

Dari penangkapan JL, petugas menyita barang bukti utama berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 4,24 gram. Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet di atas meja. Selain narkotika, tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.300.000 yang diduga kuat hasil penjualan, satu set alat hisap (bong), dan sejumlah plastik klip bening.

Penangkapan berlanjut ke target kedua, yakni JM yang merupakan atasan atau bos dari tersangka JL. JM diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, namun berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar, mencapai Rp20.000.000, yang juga diduga merupakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika.

"Dari tangan JM, yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas turut menyita barang bukti non-narkotika lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu buah handphone, dan satu buah alat hisap bong," tambah Kombes Pol Ruslan.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka disaksikan oleh masyarakat setempat, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa Tumbang Randang. Laporan kegiatan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Kapuas. 

Saat ini, kedua tersangka, JL dan JM, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan kepemilikan narkotika golongan I. (SABRIANOOR/j)