PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pembacaan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dan Raperda inisiatif DPRD, Senin, 29 September 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Yoppy Satriadi mewakili Ketua DPRD Tandean Indra Bella.

Yoppy menyampaikan, DPRD Pulpis telah menyampaikan dua buah Raperda, pertama terkait dengan budaya atau cagar budaya.

Kemudian Raperda tentang, pendidikan non-formal, pendidikan keagamaan yang non-formal.

"Terkait dengan cagar budaya itu, kita bagaimana membuat payung hukum. Sebetulnya terkaitan apa-apa saja itu, sudah kami kerjakan sebelumnya, tapi payung hukumnya belum jelas," kata Yoppy.

Dengan adanya Raperda ini lanjut Yoppy, payung hukumnya jelas terkait dengan budaya dan cagar-cagar budaya yang ada di Pulpis.

Sementara terkait dengan pendidikan keagamaan non-formal kata Yoppy, sebelumnya sudah ada juga, berupa pemberian insentif untuk guru-guru agama, guru ngaji, guru sekolah minggu. Insentif inilah selama ini tidak ada payung hukumnya.

"Hal yang sudah kita lakukan setiap tahun itu, sekarang sudah ada payung hukumnya dan kita upayakan agar tidak ada temuan BPK, temuan dari lain-lainnya. Jadi sekarang bisa mendapatkan insentif dengan sah," tutup Yoppy. (RETHA/H)