SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi ketidakjelasan nasib setelah tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan para tekon yang tidak masuk formasi tersebut terdiri dari tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Mereka umumnya hanya mengikuti tes CPNS dan tidak ikut tes PPPK tahap I maupun II sehingga tidak terakomodir.

“Tekon yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu rata-rata merupakan non-database dan hanya ikut tes CPNS. Karena itu, mereka tidak masuk dalam kategori yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kamaruddin, Senin, 29 September 2025.

Pemkab Kotim masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB. Jika hingga 31 Desember 2025 tidak ada kebijakan baru, maka kontrak para tekon tersebut otomatis berakhir.

“Kalau tidak ada kebijakan dari Menpan, kontrak mereka tidak dapat lagi diperpanjang. Sesuai regulasi, non ASN memang tidak bisa diangkat kembali,” imbuhnya.

Kamaruddin merinci, tekon yang tidak masuk formasi paruh waktu kurang lebih 133 orang. Mereka tidak mendapatkan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu, berbeda dengan peserta tes PPPK tahap I dan II yang belum lolos tetapi tetap bisa difasilitasi.

“Kalau yang ikut tes PPPK namun tidak lolos, masih ada kesempatan. Tapi yang hanya tes CPNS, otomatis tidak bisa terakomodir,” ucapnya.

Jika kebutuhan tenaga non ASN masih mendesak, mekanismenya bisa melalui skema pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, keputusan ada di masing-masing OPD, bukan lagi di BKPSDM.

“Kami hanya bisa memfasilitasi sampai titik ini. Selanjutnya tergantung OPD, apakah bisa mengakomodir atau tidak,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)