BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik inklusif dengan menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyediaan sejumlah fasilitas prioritas bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta anak-anak atau balita yang mendampingi orang tua saat berurusan.
"Fasilitas yang telah kami siapkan di antaranya area parkir khusus disabilitas yang ditempatkan dekat pintu masuk kantor untuk memudahkan akses, kursi tunggu prioritas bagi lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas, serta meja layanan prioritas agar kelompok rentan tidak perlu mengantre panjang," ungkap Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi, Senin, 29 September 2025.
Selain itu, lanjut dia, tersedia juga pojok bermain anak yang memberikan kenyamanan bagi orang tua saat mengurus keperluan administrasi.
Jhon Wahyudi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih manusiawi.
“Penerapan Permen PANRB ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan layanan yang inklusif dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang merasa mendapat perlakuan berbeda saat berurusan di BKPSDM,” terangnya.
Kepala BKPSDM menambahkan, penerapan layanan ramah kelompok rentan ini menjadi fondasi penting menuju standar pelayanan prima yang modern dan inklusif. Menurutnya, dengan dukungan fasilitas tersebut, proses birokrasi dapat berjalan lebih cepat, nyaman, serta mencerminkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.
“Ke depan, kami akan terus mengevaluasi dan menambah fasilitas sesuai perkembangan kebutuhan. Tujuannya agar pelayanan publik di Barito Timur semakin berkualitas, responsif, dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









