PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi II, Khemal Nasery, menanggapi serius kasus keracunan makanan berbahan baku Mitra Bermartabat Gotong-royong (MBG) yang menimpa puluhan siswa di Kota Palangka Raya. 

Ia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena mengorbankan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Menurut Khemal, niat baik pemerintah, khususnya Presiden, yang mendorong program makan bergizi seimbang bagi anak-anak, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak penyedia makanan. 

Ia menilai ada unsur kelalaian serius dari pihak dapur penyedia sehingga makanan yang didistribusikan menimbulkan keracunan massal.

"Saya sangat prihatin, niat baik bapak presiden untuk anak-anak justru disalahgunakan penyedia. Kalau ada korban, ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 29 September 2025.

Khemal mendesak aparat kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri asal usul makanan yang menyebabkan keracunan. Ia menegaskan, harus diteliti apakah penyebabnya berasal dari saus yang sudah kedaluwarsa, bahan sayur yang tidak segar, atau faktor lain.

“Itu harus diselidiki dengan detail, jangan hanya diberikan teguran. Harus ada sanksi pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar kontrak kerja penyedia makanan di sekolah yang terlibat kasus ini segera dievaluasi, bahkan dicabut apabila terbukti lalai. Menurutnya, tindakan tegas harus diberikan untuk menimbulkan efek jera.

“Jangan hanya peringatan, tapi berikan sanksi yang nyata. Kalau perlu, penutupan dapur penyedia tersebut,” katanya.

Khemal juga mengingatkan agar kasus ini tidak diremehkan meski jumlah korban yang dilaporkan “hanya” 27 orang. Ia meyakini bahwa angka sebenarnya bisa lebih besar, karena ada kemungkinan sebagian siswa tidak melapor meski mengalami gejala.

“Jangan dianggap kecil, ini masalah serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tambahnya.

Ia menegaskan, penyedia makanan yang lalai berarti telah meracuni generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, selain sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, perlu juga ada proses hukum yang bisa menjerat penyedia secara pidana.

“Jangan ada lagi dapur penyedia yang serampangan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Intinya, jangan main-main dengan makanan anak sekolah. Aparat harus bertindak cepat, pemerintah juga harus memperketat pengawasan. Jangan sampai kasus keracunan ini terulang lagi di Palangka Raya,” tutup Khemal. (MARINI/H)