LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kurir sabu. Putusan ini menambah deretan panjang kurir sabu lintas provinsi yang mendapat vonis di atas 10 tahun di Kabupaten Lamandau. 

"Terdakwa I, Ekki Herdiyansyah Bin Abang Syahrudin, dan Terdakwa II, Yeri Mizwar Bin Iswan Usman (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, " ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian saat membacakan amar putusan. 

Ekki Herdiyansyah Bin Abang Syahrudin divonis pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 . Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa Yeri Mizwar Bin Iswan Usman (Alm) divonis pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 dengan ketentuan yang sama apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU berpendapat bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Ekki dihubungi oleh Adi alias Brekele (DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pontianak ke Sampit dengan imbalan Rp 10 juta. Ekki kemudian mengajak Yeri untuk membantu pekerjaan tersebut. Mereka menerima uang muka Rp 3 juta sebagai biaya perjalanan dan mengambil sabu di dekat tong sampah di Pontianak.

Kedua terdakwa kemudian menyewa mobil Toyota Innova Reborn Matic. Namun, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kudangan, Lamandau, mereka melihat razia polisi. Panik, mereka membuang 5 bungkus sabu seberat total 492,16 gram yang disimpan di dashboard mobil, beserta handphone.

"Saat dihentikan polisi mereka tetap tancap gas, lalu dijalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran Kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 492,16 gram," ungkap JPU dalam persidangan sebelumnya.

Setelah membuang barang bukti, mereka menepi dan berencana mengganti plat nomor mobil. Namun, polisi datang dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan handphone Oppo A3x di rerumputan pinggir jalan, dan 5 bungkus sabu sekitar 100 meter dari lokasi penemuan handphone.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa kedua terdakwa telah dua kali menjadi perantara jual beli sabu. Pengiriman pertama mereka dibayar Rp 8 juta, dan dijanjikan Rp 10 juta untuk pengiriman kedua ini.

Dengan vonis ini, Majelis Hakim PN Nanga Bulik berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan bahaya narkoba. Proses hukum selanjutnya akan menunggu keputusan dari pihak terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (NATALIA KRISTIN/y)