KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Fani alias Ancit (32), seorang penata rias di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, akhirnya terungkap oleh aparat Polres Seruyan.

Pelaku bernama Andi bin Udin, ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 26 september 2025. Tersangka diamankan saat berada di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, ketika hendak menuju Kaltim.

Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta P melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, AKP Rahmad Tuah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis yang sempat menggegerkan tersebut,  terjadi pada Rabu, 24 September 2025.

Pelaku  menghabisi korban dengan memukul  dan membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah korban dalam keadaan lemas, pelaku mengambil kayu dan pisau dari dapur, lalu memukul bagian kepala korban serta menusuk tubuh korban berkali-kali hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, setelah korban tergeletak, pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Saat melihat sebuah tas hitam di lemari kaca, ia mengambil tas tersebut yang berisi uang Rp9.500.000. Uang  tersebut digunakan untuk kabur menuju Barabai.

“Setelah menerima laporan, penyidik Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Tengah langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti. Hasil penyelidikan  mengarah kepada Andi sebagai pelaku,” ungkap AKP Rahmad Tuah, saat Konferensi Pers di Mapolres Seruyan, Senin, 29 September 2025.

Berbekal alat bukti dan keterangan saksi, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FAHRUL/y)