BORNEONEWS, Nanga Bulik – Aksi pembalakan liar atau illegal loging masih kerap terjadi di kabupaten Lamandau. Salah satunya kini telah menjalani proses sidang di pengadilan negeri Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani belum lama tadi telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Slamet bin Rono Miharjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Slamet didakwa bersama-sama dengan Sutardi bin Rono Miharjo (berkas terpisah) dan Odos (DPO) atas kasus penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Namun diantara ketiga orang terdakwa tersebut, salah satunya telah meninggal dunia, yakni terdakwa Sutardi.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada bulan April 2025 ketika terdakwa Slamet melakukan survei lokasi di Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, untuk mencari pohon meranti yang akan ditebang dan diolah.
Setelah menemukan lokasi, Slamet mempersiapkan peralatan dan bertemu Odos (DPO) yang kemudian diajak untuk membantu mengolah kayu.
Keduanya lantas menebang satu pohon meranti berukuran besar dan mengolahnya menjadi kayu balok berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut kemudian dipikul satu per satu ke pinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan.
Pada hari kejadian, Slamet bersama Sutardi berangkat dari Pangkalan Bun menggunakan truk Mitsubishi kuning tanpa nomor polisi menuju lokasi di Desa Cuhai untuk mengangkut kayu olahan tersebut. Namun saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, mereka dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Lamandau, Saksi Ronaldo dan Saksi Yoga.
"Dari pemeriksaan, ditemukan 117 batang kayu meranti hasil olahan berbagai ukuran di dalam bak truk. Ketika dimintai dokumen atau izin penebangan, Slamet dan Sutardi tidak dapat menunjukkannya. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa pulang ke Pangkalan Bun untuk digunakan membangun rumah terdakwa Slamet, " Tutur JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Barang Bukti pada 6 Juni 2025, total volume kayu meranti gergajian tersebut mencapai 8.4200 meter kubik dan masih memiliki nilai ekonomis.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.364.040,- untuk PSDH dan Rp 6.820.200 untuk DR.
Atas perbuatannya, Slamet bin Rono Miharjo didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(NATALIA KRISTIN/R)









