BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), memiliki dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan salah satunya tentang payung hukum cagar budaya.
Kepala Dinas Disbudporapar Pulpis Marhaendra menyambut baik dan memberikan tanggapan positif.
“SK kebudayaan dari kementrian kebudayaan memang ada tersendiri. Dari segi historis kenapa hal ini penting, salah satunya karena selama ini kita di daerah, belum memiliki hukum yang mengatur agar ada kepastian hukum mengenai kebudayaan," kata Marhaendra, Selasa, 30 September 2025.
Sebenarnya sudah ada empat cagar budaya budaya di Pulpis yang diakui. Ini perlu dilakukan pemajuan, tapi harus ada payung hukum yang jelas. Selama ini tidak punya kepastian hukum untuk melakukannya.
Empat cagar budaya itu, Rumah Betang Buntoi, Rumah Tua Jaga Bahen, Sandung Tumanggung Lawak (Tumanggung Surajaya Pati) di Bukit Rawi dan Rumah Tua Mataluning di Bereng yaitu rumah HM Sanusi.
"Budaya kita memang perlu lebih dilestarikan. Apalagi dari hasil temuan BPK, salah satunya menyebutkan bahwa kita belum memiliki legitimasi hukum," ujarnya.
Selama ini berjalan tanpa aturan sebagai payung hukumnya, hanya berdasarkan beberapa SK Bupati. Padahal SK Bupati maupun Peraturan Bupati itu acuannya harus mengacu pada Perda.
"Karena itu, kita sudah ajukan inisiatif lewat dewan, dan diterima. Kita kolaborasi dengan KemenkumHAM untuk menerbitkan Raperda ini. Sebenarnya idealnya ada dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Cagar Budaya," pungkasnya.
Namun mengingat waktu yang sedikit dan anggaran yang terbatas, sehingga digabungkan menjadi satu Raperda.(RETHA)









