KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Isu mengenai penyebab banjir yang melanda Desa Tumbang Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah, menjadi salah satu agenda krusial dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, pada Selasa, 30 September 2025 di Aula Kesbangpol Kapuas. Rapat ini secara khusus menanggapi tuntutan dan dugaan masyarakat terkait pihak yang dianggap bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, dalam penegasannya menyatakan bahwa tidak ada dasar kuat untuk secara serta-merta menyalahkan pihak perusahaan tertentu terkait penyebab banjir. Pernyataan ini secara langsung ditujukan untuk menanggapi isu yang beredar, termasuk tudingan yang mengarah kepada PT Asmin Bara Bronang yang juga mengirimkan perwakilan manajemennya dalam rapat tersebut.

Usis I Sangkai menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi data, banjir yang terjadi di Desa Tumbang Mamput merupakan bencana alam. Sekda menekankan bahwa bencana ini sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan wilayah yang kompleks, bukan disebabkan oleh kesalahan atau aktivitas tunggal dari pihak manapun, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Lebih lanjut, mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terdampak banjir, pemerintah menegaskan bahwa kompensasi bagi masyarakat terdampak sudah dibayarkan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan tanggung jawabnya untuk meringankan beban finansial warga pascabencana.

"Mengenai tuntutan ganti rugi, pemerintah menegaskan bahwa kompensasi bagi masyarakat terdampak sudah dibayarkan. Dengan demikian, penyelesaian masalah pascabanjir tetap berfokus pada pemulihan dan pendampingan masyarakat, bukan pada penetapan kesalahan kepada pihak tertentu," tuturnya.

Sekda menambahkan, dengan telah dibayarkannya kompensasi, penyelesaian masalah pascabanjir harus terus berfokus pada upaya pemulihan kondisi sosial dan infrastruktur, serta pendampingan psikologis dan ekonomi masyarakat. Hal ini dinilai lebih produktif daripada terpaku pada penetapan kesalahan kepada pihak tertentu yang tidak memiliki dasar kuat. (SABRIANOOR/j)