SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Kepala Desa Desa Bapinang Hilir Laut dituntut untuk mundur dari jabatannya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menjawab begini.

Menurut Kepala DPMD Kotim, pemberhentian kepala desa (Kades) harus melalui mekanisme yang jelas. "Kemarin saya ditelepon oleh camat Pulau Hanaut memberitahu bahwa ada demo di Desa Bapinang Hilir Laut berkaitan dengan lahan, lahan yang ditutup masyarakat dan meminta kepala desa yang mundur, " katanya, Selasa, 30 September 2025.

Lebih lanjut, dirinya pun diminta untuk hadir dalam rapat mediasi di desa tersebut. Namun, saat ini ia meminta camat setempat untuk menengahi terkait permasalahan lahan dan tuntutan warga. 

"Saya komunikasi kembali dengan camatnya bahwa camat dulu silakan untuk hadir, nanti kalau misalkan tidak ada titik temu silakan bawa ke kami DPMD berkaitan dengan pemberhenti kepala desanya," ucapnya. 

Ia menegaskan untuk pemberhentian kepala desa harus sesuai dan banyak persyaratan yang harus diterapkan. Kepala desa itu bisa diberhentikan dari jabatan jika meninggal dunia, terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 

"Atau tidak bisa melaksanakan tugas dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai seorang kepala desa," terangnya. 

Sementara terkait sebab pasti tuntutan masyarakat terhadap kades itu, Raihansyah mengakui masih mendalami. 

"Nah ini berkaitan dengan tuntutan ini kami belum mendalami sampai mana apakah berkaitan dengan lahan ini meresahkan masyarakat atau gimana. Karena kita tau di sana akan dibangun pabrik smelter, mungkin sehingga lahan-lahan di sana bisa jadi pemicu. Tapi kami sudah minta pihak kecamatan menyelesaikan," pungkasnya. (DEVIANA/j)