PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 29 September 2025, di sebuah barak kayu yang terletak di Jalan Mahir Mahar Kilometer 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 9 paket sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.

"Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa, 30 September 2025.

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," jelasnya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)