JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyampaikan adanya kesenjangan kesejahteraan guru madrasah bila dibandingkan dengan guru sekolah umum akibat adanya kebijakan yang diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.

"Lembaga pendidikan swasta selalu dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Ketidakadilan terkesan sistemik karena terjadi secara menyeluruh, terstruktur, berlangsung lama karena sudah tertanam dalam sistem, aturan, dan kebijakan yang berlaku terutama pada madrasah swasta," kata Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedi Malik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Pihaknya mencontohkan kebijakan yang diskriminatif ini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni Pasal 32 ayat (3), Pasal 35, dan Pasal 36.

"Ayat-ayat di pasal-pasal ini menyatakan memberikan kesempatan yang boleh mendaftar ASN, PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif," kata Tedi Malik.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 24 menyebut pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Kami berharap Baleg mengamandemen ditambahkan dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan hanya yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Tedi Malik. RDPU tersebut dihadiri oleh 14 perkumpulan organisasi guru madrasah.

Selain kebijakan yang dinilai diskriminatif, sejumlah organisasi guru madrasah juga menyampaikan ketimpangan akses terhadap tunjangan maupun kesempatan pengembangan profesional yang dirasakan oleh guru madrasah.

Kondisi ini dinilai berdampak terhadap motivasi dan kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah.

ANTARA