BORNEONEWS, Palangka Raya - Tokoh Dayak, Rawing Rambang, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap nasib kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan. Dalam pernyataannya kepada Borneonews pada Rabu, 1 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir secara aktif membina dan melindungi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
Rawing mengungkapkan bahwa banyak kebun rakyat telah menjalin kerja sama dengan perusahaan, namun minimnya pemahaman hukum membuat masyarakat rentan terhadap kebijakan yang merugikan. Ia menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat maupun daerah agar masyarakat tidak menjadi korban dalam proses legalisasi atau alih fungsi lahan.
“Jangan sampai orang luar masuk ikut campur,” tegas Rawing.
Ia mendorong pelibatan aktif masyarakat lokal serta Dewan Adat Dayak atau DAD Kalimantan Tengah dalam pengelolaan kebun. Menurutnya, masyarakat Dayak memiliki kemampuan dan kearifan lokal yang cukup untuk mengelola kebun secara mandiri tanpa harus mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Rawing juga menyoroti potensi dampak sosial yang serius jika kebun rakyat diambil alih tanpa pertimbangan yang adil. Ia menyebut bahwa masyarakat hanya mengelola lahan seluas 2–3 hektare untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan.
“Kalau lahan diambil, bagaimana mereka bisa makan dan menghidupi keluarganya?” ujar Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini dengan nada prihatin.
Ia memperingatkan bahwa pengabaian terhadap hak masyarakat lokal bisa memicu kemiskinan baru bahkan konflik horizontal. Oleh karena itu, Rawing menyerukan agar kebijakan kehutanan dan perkebunan di Kalimantan Tengah lebih berpihak pada masyarakat adat dan petani kecil yang telah lama menjaga keseimbangan alam dan sosial di wilayah tersebut.
Pernyataan Rawing Rambang menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan untuk tidak mengabaikan suara masyarakat akar rumput. Di tengah dinamika pembangunan dan investasi, keberpihakan terhadap masyarakat lokal bukan hanya soal keadilan, tetapi juga kunci menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/j)









