BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menyusul polemik dan sorotan publik terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi karyawati muslim, khususnya di gerai Cinema XXI Citimall Kuala Kapuas, pihak manajemen pusat Cinema XXI akhirnya mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan ini resmi berlaku pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang mengakomodasi kebutuhan karyawati muslim untuk menggunakan penutup kepala saat bekerja.
Kepada Borneonews Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataan resminya.
"Cinema XXI telah mengambil langkah konkret dengan menyiapkan paket pendukung untuk penggunaan penutup kepala bagi seluruh karyawati muslim yang bertugas sebagai frontliners atau staf pelayanan di seluruh jaringan bioskop mereka.
Keputusan Penggunaan Jilbab Dikembalikan Sepenuhnya kepada Karyawati," ungkapnya.
Dengan adanya fasilitas pendukung ini, keputusan untuk menggunakan seragam lengkap dengan penutup kepala kini dikembalikan sepenuhnya kepada setiap karyawati muslim. Langkah ini menunjukkan upaya Cinema XXI untuk bersikap inklusif dan mengakomodasi kebutuhan serta keyakinan beragama para pegawainya.
Pihak manajemen berharap kebijakan baru ini dapat menjawab keresahan yang selama ini muncul dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh karyawan.
"Dengan menghormati keyakinan dan pilihan setiap individu, kami percaya bahwa setiap talenta di Cinema XXI dapat semakin memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati," tambah Indah Tri Wahyuni.
Tujuan utama dari kebijakan ini, di samping menghormati hak beragama karyawan, adalah untuk terus meningkatkan customer experience seluruh pengunjung setia Cinema XXI. Manajemen percaya bahwa karyawan yang merasa nyaman dan dihargai atas keyakinannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sepenuh hati. (SABRIANOOR/j)









