TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Barito Timur meluncurkan inovasi layanan jemput bola Gerakan Tera Pasar (Gertapas) untuk memudahkan pedagang melakukan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) langsung di pasar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Plt Kepala DisdagkopUKM Barito Timur, Junitariati, menjelaskan Gertapas hadir sebagai upaya menciptakan pasar yang tertib ukur sekaligus memberikan perlindungan kepada pedagang dan konsumen. Inovasi ini digagas oleh Kasi Metrologi DisdagkopUKM, Hemihartati, sebagai aksi perubahan dalam pelayanan publik

“Melalui Gertapas, pedagang tidak perlu lagi repot datang ke kantor metrologi karena petugas kami akan hadir langsung di pasar sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya di Pasar Tamiang Layang.

Junitariati kemudian menegaskan pentingnya tera atau tera ulang tidak bisa diabaikan.

“Pertama, untuk melindungi pedagang agar dagangan dihargai sesuai takaran sebenarnya. Kedua, melindungi konsumen agar percaya pada alat ukur pedagang. Ketiga, mencegah kerugian karena alat ukur tidak sesuai. Dan keempat, ini merupakan kewajiban hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” katanya.

DisdagkopUKM juga menegaskan hak dan kewajiban pedagang dalam program ini. Pedagang berhak memperoleh layanan tera atau tera ulang sesuai prosedur dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil tera. Adapun kewajiban mereka adalah membawa alat ukur ke lokasi Gertapas, menjaga agar alat tetap sesuai tera sah, serta melakukan tera ulang setiap tahun.

“Dengan Gertapas, kami ingin mewujudkan pasar di Barito Timur yang jujur, transparan, dan nyaman bagi konsumen. Pedagang pun bisa berusaha dengan lancar tanpa merugikan pembeli,” pungkas Junitariati.

Sementara itu, Kasi Metrologi DisdagkopUKM, Hemihartati, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan program tersebut yaitu petugas metrologi datang ke pasar sesuai jadwal yang diumumkan.

Dalam pelaksanaan aksi perubahan itu, Seksi Metrologi berkolaborasi Kasubid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Barito Timur, Ingkaraya, sebagai stakeholder eksternal yang mendampingi pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman dan lancar.

"Pedagang cukup membawa timbangan atau alat takar yang digunakan. Kami akan memeriksa dan menguji. Jika sesuai, akan diberi Tanda Tera Sah berupa stiker atau segel resmi. Jika tidak sesuai, pedagang disarankan memperbaiki alat terlebih dahulu sebelum diterakan ulang,” papar Hemihartati.

Menurutnya, Gertapas memberikan banyak manfaat bagi pedagang, antara lain layanan yang cepat, praktis, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan mengikuti Gertapas, pedagang dapat menjaga citra pasar yang tertib ukur dan membangun kepercayaan pembeli. Prinsipnya sederhana: Tera Benar, Dagang Lancar, Konsumen Puas,” tambah Hemihartati

Untuk informasi lebih lanjut, pedagang dapat menghubungi Seksi Metrologi DisdagkopUKM Barito Timur melalui nomor 0813-4755-0353 dan 0852-4932-8650, atau mengakses tautan resmi di https://linktr.ee/gertapas_bartim. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)