AKHIR-akhir ini deforestasi menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional maupun global. Deforestasi, telah menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan kita. Berdasarkan data KLH 2024, deforestasi (bruto) yang terjadi mencapai luas 216.6 ribu hektar, dimana 69,3% atau hektar deforestasi terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Pada umumnya deforestasi disebabkan oleh kebakaran hutan, penebangan liar, konversi hutan oleh pertanian, perkebunan, pertambangan, penggembalaan, transmigrasi dan sebagainya.
Deforestasi dianggap menjadi ancaman serius terhadap lingkungan karena dampak ekologis dan sosial yang terhadap lingkungan. Deforestasi menjadi penyebabn rusaknya habitat hutan, matinya flora fauna, pencemaran air sungai, ancaman longsor, hilangnya sumber air bersih, mata pencaharian dan sumber daya hutan yang menjadi penopang hidup sehari-hari, seperti kayu, buah-buahan, getah karet, tumbuhan obat dan lain sebagainbya.
Ketergantungan masyarakat adat pada hutan untuk praktik budaya dan pengetahuan tradisional membuat mereka rentan kehilangan identitas budaya ketika hutan rusak.
Untuk menekan angka deforestasi, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan upaya reforestasi melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 217,9 ribu hektar pada tahun 2024.
Angka tersebut merupakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di dalam kawasan seluas 71,3 ribu hektar dan di luar kawasan seluas 146,6 ribu hektar. Sementara itu dalam satu dekade terakhir, angka rata-rata Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 230 ribu hektar per tahun dimana angka ini dapat menjadi referensi pengurang angka deforestasi (Siaran Pers KeMenhut, 2023).
Meskipun rehabilitasi telah menurunkan angka deforestasi, namun masih dijumpai persoalan sosial ekologis dampak deforestasi. CIFOR (2008) dalam penelitiannya pada proyek rehabilitasi areal bekas kebakaran mencatat adanya persoalan lingkungan di areal tersebut seperti pencemaran air sungai, hilangnya flora fauna, hilangnya sumber air bersih, degradasi tanah, kesuburan tanah, hilangnya cadangan karbon. Upaya penanaman kembali hutan seringkali menghadapi berbagai hambatan terjadinya konflik tenurial (Kabar Kampus UGM, 2023).
Realitas diatas memunculkan gagasan perlunya pendekatan lain dalam penanganan dampak deforestasi.
Sebuah pendekatan yang dapat menyentuh persoalan mendasar dampak sosial ekologis deforestasi.
Pertama, pendekatan valuasi lingkungan perlu dipertimbangkan dalam proyek penanganan deforestasi. Valuasi lingkungan dampak deforestasi adalah proses menilai kerugian ekologis dan ekonomi akibat penggundulan hutan, yang mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, kerusakan siklus air dan tanah (erosi, banjir), krisis kesehatan akibat polusi udara dan penyakit, serta gangguan sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kedua, perlunya ekternalitas dampak deforestasi terhadap masyarakat berdasarkan valuasi lingkungan. Ini akan menjadikan mekanisme kompensasi kepada masyarakat terdampak menjadi jelas dan tepat sasaran. Program ini mungkin dapat melengkapi program Perhutanan Sosial yang lebih menekankan pada peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Upaya tindak lanjut perlu dilakukan agar pendekatan ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Pertama, pendekatan ini harus dintegrasikan ke dalam regulasi dan kebijakan sehingga ada landasan hukum program penanganan deforestasi. Ini memerlukan komitmen pemerintah dan semua pemangku kepentingan (stakehoder).
Kedua, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal yang terkena dampak deforestasi. Dalam penanganan dampak deforestasi, masyarakat lokal dilibatkan sejak awal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan program untuk memastikan kepentingan masyarakat telah diakomodasi dalam program ini, juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi konflik kepentingan.
Ketiga, perlunya keterlibatan NGO dan Perguruan Tinggi Non-Governmental Organizations (NGO) berperan sebagai pemantau, advokat, pelaksana program rehabilitasi, dan penyedia pendidikan kesadaran publik dalam penanganan deforestasi, sementara perguruan tinggi berkontribusi melalui penelitian, pengembangan solusi inovatif, pendidikan, dan pengawasan berbasis sains.
Keempat, Pengawasan berfungsi untuk memastikan kepatuhan program terhadap peraturan, mendeteksi dan mencegah sejak dini adanya penyimpangan program, serta memantau efektivitas program deforestasi.
Kelima, penegakan hukum dilakukan memberikan efek jera kepada pelaku melalui sanksi pidana dan denda yang tegas, memastikan akuntabilitas atas kerusakan lingkungan, melindungi kepentingan publik dengan melarang perusakan hutan, serta mengatur dan mengawasi aktivitas kehutanan melalui undang-undang dan lembaga khusus untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.
Pendekatan ini diharapkan bisa menghilangkan kesan bahwa deforestasi hanya sekedar kehilangan pohon saja, yang penanganan cukup dengan menanam pohon. Namun pendekatan ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam penanganan deforestasi, sehingga dampak deforestasi dapat ditangani secara lebih komperhensif, berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
"Ketika pohon terakhir ditebang, sungai terakhir dikosongkan, dan ikan terakhir ditangkap, barulah.manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang..." (Peribahasa Suku Cree-India).
Salam lestari…. !
Penulis: Budi Pitaya dan Rahab, Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Program Pasca Sarjana, Universitas Jenderal Soedirman









