BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi yang dilakukan, Rabu malam, 1 Oktober 2025, petugas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MW (42) di kediamannya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai.
Sekitar pukul 21.10 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah besar barang bukti narkotika dan perlengkapan transaksi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan terhadap MW di Mantangai dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas terlarang di rumahnya," ungkap AKP Hengky, Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Setelah ditimbang, total berat kotor narkotika tersebut mencapai sekitar 19,78 gram.
Tidak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran turut disita.
Barang bukti tersebut meliputi tiga pack plastik klip kosong bermerek ZIP IN, satu buah sendok sabu dari sedotan, dan satu buah timbangan digital warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang pribadi milik terlapor yang diduga berkaitan dengan transaksi, di antaranya adalah beberapa dompet dan tas, satu unit ponsel merek INFINIX SMART 6, serta uang tunai sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"MW kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah AKP Hengky. (SABRIANOOR)









