PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses ekspose virtual yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan.

Kasus pertama yang disetujui penghentian penuntutannya adalah kasus yang melibatkan tersangka DZ dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kasus kedua adalah kasus yang melibatkan tersangka Y dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang juga diduga melanggar pasal yang sama.

Ekspose virtual tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Sahat S.T Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur Nur Akhirman, dan Kajari Lamandau Dezi Setiapermana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada para tersangka dengan beberapa pertimbangan.

"Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara korban dan tersangka," ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Lamandau beserta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator dalam mewujudkan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Lamandau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Jaksa Agung," tutup Jampidum (PATHUR/R)