BORNEONEWS, Sampit – Selain trenggiling, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit pernah menggagalkan upaya penyelundupan satwa lain yang dilindungi yaitu orang utan dan burung cucak hijau.
“Yang biasa diselundupkan di Kotim ini ada trenggiling, dulu juga pernah ada penyelundupan anak orang utan tetapi belum sempat di kapal, masih di rumah warga di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Ada juga burung cucak hijau yang diselundupkan warga melalui pelabuhan dengan truk maupun fuso yang akan ke Pulau Jawa,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, Kamis, 2 Oktober 2025.
Diberitakan, BKSDA Resort Sampit menerima seekor trenggiling hasil evakuasi Disdamkarmat Kotim bersama komunitas pecinta reptil. Satwa dilindungi tersebut ditemukan di dalam peti kemas di Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penyerahan trenggiling tahun ini merupakan yang pertama kali di 2025. Sementara pada 2024, BKSDA juga menerima satu ekor trenggiling dari Pelindo III.
“Trenggiling statusnya dilindungi undang-undang sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Muriansyah.
Selain itu, di daerah ini juga pernah ditemukan kasus penyelundupan sisik trenggiling. Beberapa tahun lalu, BKSDA berhasil menggagalkan upaya pengiriman 78 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Pihaknya juga pernah menemukan bangkai daging trenggiling yang dibuang, diduga hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat sebelum dikirim ke luar negeri.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan bernilai ekonomi tinggi. “Dari informasi yang kami terima, harga sisik trenggiling saat ini berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram,” imbuhnya.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun bagian tubuhnya. Selain melanggar hukum, perdagangan satwa liar juga mengancam kelestarian ekosistem. (DEWI PATMALASARI/R)









