KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Agama Kuala Kapuas memusnahkan blangko Akta Cerai secara massal. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Kantor PA Kuala Kapuas, merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya sistem electronic-Akta Cerai (e-AC) yang bertujuan untuk memodernisasi layanan administrasi peradilan. 

Pemusnahan blangko Akta Cerai ini dipimpin Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, dan dilakukan dengan cara dibakar. Langkah ini dinilai spenting sebagai salah satu langkah preventif untuk menangkal potensi penyalahgunaan blangko dokumen yang bersifat sangat sensitif tersebut.

Acara pemusnahan turut disaksikan oleh seluruh elemen di lingkungan PA Kuala Kapuas, mulai dari Sekretaris, Panitera, aparatur dari bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, hingga mahasiswa yang tengah menjalani praktik kerja. Kehadiran seluruh unsur ini memastikan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, menegaskan bahwa pemusnahan blangko akta cerai telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Ia menjamin bahwa seluruh proses telah mengikuti kaidah administrasi peradilan yang berlaku.

"Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai. Dokumen blangko yang tidak lagi relevan dengan sistem digital baru ini secara otomatis diklasifikasikan sebagai BMN yang harus dihapuskan dari daftar inventaris kantor," ungkapnya.

Pemusnahan ini juga dilaporkan melalui aplikasi e-Sadewa, sebuah wadah pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal ini memastikan bahwa modernisasi layanan melalui e-AC tidak hanya mempercepat proses bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan tata kelola administrasi dan aset negara di PA Kuala Kapuas. (SABRIANOOR/J)