BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kobar, serta sejumlah yayasan pendidikan.
Pertemuan yang berlangsung beberapa hari lalu ini membahas rencana penerapan sistem Full Day School atau sekolah lima hari kerja.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, Kamis, 2 Oktober 2025 menjelaskan RDP tersebut digelar guna menyelaraskan waktu belajar siswa agar tidak mengganggu kegiatan Madrasah Diniyah yang umumnya dilaksanakan pada sore hari.
“Awalnya ada keberatan dari pihak madrasah karena dikhawatirkan jam belajar keagamaan terganggu. Namun setelah diskusi, disepakati adanya penyesuaian jam pulang sekolah,” jelas Mulyadin.
Mulyadin mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, siswa yang mengikuti Madrasah Diniyah akan diperbolehkan pulang lebih awal, yaitu pukul 12.15 WIB. Sementara itu, siswa yang mengikuti program Full Day School reguler tetap mengikuti pembelajaran hingga pukul 13.30 WIB.
Mulyadin mengatakan, penerapan Full Day School tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pembelajaran, tetapi juga mengakomodasi hak-hak tenaga pendidik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan penyesuaian ini, tidak hanya siswa yang mendapat manfaat, tapi juga para guru bisa bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)








