PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus pembunuhan Nurmaliza yang terjadi di Desa Gadung, Pulang Pisau, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa Alvaro Jordan menjalani sidang putusan sela dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukumnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima, menyatakan dakwaan Penuntut Umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata Yudi Eka Putra saat membacakan putusan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara.

JPU yang terdiri dari Hendri, Dwinanto, Januar Hapriansyah, dan Rini mendakwa Alvaro dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza telah menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024.

Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik hingga puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menyambut baik putusan sela tersebut.

"Hari ini Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela yang sesuai dengan harapan kami dan sejalan dengan tanggapan kami atas eksepsi," ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian pada Senin pekan depan.

"Saksi yang pasti akan kami panggil. Untuk jumlahnya, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dan menentukan berapa orang yang akan dipanggil pada hari Senin," jelasnya.

Dwinanto juga menegaskan bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah yang berkaitan dengan penemuan jenazah serta pihak-pihak relevan, dan tidak ada saksi ahli pidana dari luar daerah dalam berkas perkara.

Sidang berikutnya akan menjadi tahap awal pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang akan menentukan pembuktian dakwaan JPU terhadap terdakwa Alvaro Jordan. (PATHUR/j)