PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB menggelar Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) Tingkat Provinsi Tahun 2025 di Aula Bawi Bahalap.

Plt. Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Suryanto, mewakili panitia penyelenggara menyampaikan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender.

Menurut Suryanto, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait peran, fungsi, dan mekanisme layanan perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi juga diharapkan meningkatkan akses layanan, membangun koordinasi lintas sektor, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai mekanisme layanan perlindungan perempuan dan anak agar lebih mudah diakses dan dimanfaatkan,” kata Suryanto dalam keterangannya di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti sekitar 25 peserta dari organisasi lintas profesi, keagamaan, akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat lainnya.

Materi sosialisasi diberikan oleh narasumber dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah dengan fokus pada urgensi pemberdayaan perempuan di komunitas serta model pembentukan lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang tersebut.

Suryanto menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar layanan dapat tersampaikan dengan efektif dan memberi manfaat nyata bagi perempuan maupun anak di daerah. (HERMAWAN DP/j)