PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maraknya pemberitaan mengenai dugaan keracunan yang menimpa 27 murid SD akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang diduga disebabkan oleh saus burger kadaluarsa, serta temuan MBG tidak layak konsumsi di Barito Timur, mendapat perhatian serius dari praktisi hukum Ade Putrawibawa.

Ade, yang menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya dan Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palangka Raya, menekankan bahwa masalah ini tidak boleh disepelekan.

"Keracunan, entah menimpa satu siswa atau lebih, adalah persoalan yang sangat serius. Pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menghentikan masalah ini," ujar Ade, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan ketat dan menyeluruh terhadap program MBG serta memperbaiki tata kelolanya.

Ade juga menyoroti pentingnya ruang pengaduan sebagai mekanisme koreksi. "Ruang pengaduan sangat penting sebagai mekanisme koreksi. Kasus dugaan keracunan bisa saja disebabkan oleh pelanggaran SOP di dapur penyedia makanan MBG, yang mungkin bisa dicegah jika laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius," jelasnya.

Beberapa hal yang harus menjadi koreksi ke depan menurut Ade adalah, pertama ruang pengaduan. Memastikan masyarakat dapat melaporkan potensi masalah dengan mudah.

Kedua, pendampingan pemulihan, tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Anak-anak yang pernah keracunan mungkin mengalami trauma dan enggan mengonsumsi MBG lagi. Pendampingan profesional sangat diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Ade menegaskan bahwa kesalahan layanan oleh penyelenggara program MBG dapat dituntut ganti kerugian kepada pemerintah, berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan serta kompensasi.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

"Dugaan keracunan MBG telah memenuhi kriteria untuk diajukan gugatan di pengadilan. Gugatan ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab atas kebijakan, program, maupun regulasi yang dikeluarkan," pungkas Ade. (PATHUR/y)