TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Al-Wasilatul Janah, Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur. Dari tindak kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20,4 juta.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis, 25 September 2025. Saat itu korban Sarbani (39), seorang wiraswasta asal Kapuas Hilir, beristirahat di masjid.

"Saat terbangun, ia mendapati ponsel miliknya merek Oppo A60 sudah raib," terang Kapolsek, Kamis, 2 Oktober 2025.

Keesokan harinya, Sarbani mendapat notifikasi email mengenai adanya transaksi dari aplikasi BRImo atas namanya menuju akun Dana dengan nomor tujuan tertentu. Padahal, ia telah kehilangan ponsel. Dari transaksi tidak sah itu, korban mengalami kerugian hingga Rp20.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Dusun Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (32) alias Ari, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu berkas rekening koran BRI atas nama korban, satu lembar foto tangkapan layar bukti transfer ke akun Dana, serta satu kotak ponsel Oppo A60 berikut kartu SIM Telkomsel," papar Kapolsek.

Dia menjelaskan tersangka pelaku pencurian saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya. Suprayitno menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum, agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” lanjutnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)