JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan hingga pengambilan sampel terhadap produk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat.

"Pentingnya jaminan mutu produk beras untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam menjaga stabilitas pangan," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Rendy Lesmana, Kamis 2 Oktober 2025.

Pengawasan ini dilakukan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan.

Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional untuk melakukan upaya penjaminan mutu produk beras SPHP yang didistribusikan oleh Bulog.

"Penerapan jaminan mutu terhadap beras SPHP merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas beras bagi masyarakat," tegasnya. 

Tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) DTPHP Kalteng melakukan pengawasan dan pengambilan sampel beras di Gudang Bulog Kanwil Kalimantan Tengah di Palangka Raya, sebagai langkah awal penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD).

"Dengan mutu beras yang terjamin, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat ganda, yaitu harga yang stabil sekaligus kualitas konsumsi yang baik," ujarnya.

Dia menyampaikan, kebijakan ini tak hanya berfungsi sebagai program intervensi pasar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi sesuai amanat Undang-Undang Pangan.

Manajer Teknis OKKPD Ita Susilawaty mengatakan, pihaknya berwenang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di daerah setempat.

Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, koordinasi dan sinergi, monitoring dan evaluasi pelaku usaha secara berkala berdasarkan panduan mutu dan acuan peraturan yang berlaku.

"Salah satunya mengawasi sertifikasi penerbitan izin edar PSAT-PD beras SPHP saat ini," tuturnya. Secara teknis jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kadar air, butir patah, derajat sosoh, maupun kebersihan beras dari benda asing.

Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol melalui mekanisme pengawasan mutu agar beras tetap sesuai standar.

ANTARA