JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan mengenai insentif bagi guru yang membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, Mu'ti mengemukakan pemberian insentif tersebut masih menjadi wacana.

"Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

Pembagian ini dilakukan per penugasan, di mana sekolah bisa menugaskan 1-3 orang, dengan prioritas guru bantu dan honorer.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," katanya.

Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan optimal.

ANTARA