PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Manajer Teknis, Ita Susilawaty mengingatkan peran timnya.

Ia menegaskan bahwa kelembagaan OKKPD tingkat provinsi memiliki wewenang untuk menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di wilayahnya.

Ruang lingkup pengawasan OKKPD mencakup sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, koordinasi, sinergi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai panduan mutu dan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah pengawasan sertifikasi penerbitan izin edar PSAT-PD Beras SPHP.

Secara teknis, jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kebersihan beras dari benda asing.

“Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol melalui mekanisme pengawasan mutu agar beras tetap sesuai standar,” tutur Ita Susilawaty dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan beras SPHP yang didistribusikan Bulog tetap berkualitas dan aman dikonsumsi masyarakat.

Kegiatan pengawasan mutu ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng serta Dinas Ketahanan Pangan sebagai mitra kolaborasi. (HERMAWAN DP/H)