KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Keputusan resmi manajemen Cinema XXI untuk membolehkan karyawati muslimah mengenakan jilbab telah disambut baik dan menuai apresiasi dari tokoh organisasi Islam di Kapuas.

Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas, Sapto Subagio menyampaikan apresiasinya pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang menghormati hak beragama para pekerja.

Apresiasi ini diberikan setelah sebelumnya sempat muncul isu mengenai larangan jilbab di bioskop tersebut. Sapto Subagio menjelaskan, informasi yang diterima oleh Sekretaris PDM Kapuas, M. Jalaluddin menyebutkan bahwa karyawati muslimah di Cinema XXI Kapuas diduga tidak diperkenankan memakai jilbab.

"Memang sebelumnya Sekretaris PDM Kapuas M.Jalaluddin, M.Pd mendapat informasi di lapangan, bahwa karyawati muslimah di Cinema XXI Kapuas diduga tidak diperkenankan memakai jilbab, dengan alasan manajemen tidak menyiapkan seragam dengan menutup kepala (jilbab)," terangnya.

Sapto menegaskan bahwa mengenakan jilbab merupakan kewajiban setiap wanita muslim tanpa terkecuali, sesuai syariat Islam. Ia mengakui bahwa masih ada perusahaan yang melarang karyawatinya berjilbab dengan alasan citra atau kebijakan internal.

"Namun sayangnya, ada segelitir perusahaan yang melarang karyawatinya untuk mengenakan jilbab karena alasan tertentu, entah karena kekhawatiran terkait citra atau kebijakan netralitas perusahaan," pungkas Sapto.

Sejalan dengan Gerakan Dakwah Muhammadiyah

Menurut Sapto, kebijakan baru manajemen Cinema XXI ini sejalan dengan prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah.

Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islamiyah amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran) dengan strategi tajdid (pembaharuan) dan tajrid (pemurnian).

Dakwah ini diwujudkan dalam tindakan nyata melalui amal usaha di berbagai bidang serta dakwah lisan dan tulisan yang berorientasi pencerahan dan rahmat bagi alam semesta. 

Dengan memperbolehkan jilbab, manajemen Cinema XXI dinilai telah mendukung kebaikan dan menghormati hak beragama karyawatinya.

PDM Kapuas berharap agar kebijakan ini dapat menjadi teladan bagi dunia usaha lainnya dalam menjunjung tinggi keadilan dan toleransi. (SABRIANOOR/R)