BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas telah merilis laporan kegiatan Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan patroli yang dilakukan pada Rabu kemarin, dengan fokus utama di Kecamatan Kapuas Hilir menyimpulkan bahwa kondisi wilayah yang dipatroli secara umum berada dalam keadaan aman dan terkendali.
"Patroli Karhutla ini secara spesifik menyasar dua lokasi utama di Kecamatan Kapuas Hilir, yaitu Desa Sei Asam dan Desa Saka Batur. Tim patroli yang diturunkan melibatkan sejumlah personel, antara lain Sugiarto (Danru), Ansori, Jaya, Ayupratae, M. Herman, Ade Siswanto, dan M. Ependy. Kegiatan ini didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk lima unit R2, satu unit spanduk, satu unit pengeras suara, dan dua unit HT," tutur Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sebelum bergerak ke lokasi, tim memulai kegiatan dengan apel pagi dan briefing untuk mendapatkan arahan yang jelas.
Tim kemudian melaksanakan koordinasi intensif di Kantor Kecamatan Kapuas Hilir. Pertemuan tersebut melibatkan Camat Kapuas Hilir, perwakilan Polsek Kapuas Hilir, dan Koramil Kapuas Hilir.
Tujuannya untuk menyinkronkan rencana kegiatan patroli dan mengidentifikasi serta memetakan desa yang rawan terjadi Karhutla di wilayah tersebut.
"Di lapangan, tim melaksanakan serangkaian kegiatan pencegahan. Mereka memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat dan perangkat desa," tambah Pangeran.
Sosialisasi khusus terkait Karhutla juga diberikan kepada Sekdes Sei Asam dan perangkat Desa Saka Batur.
Inti dari kegiatan adalah patroli dan pengawasan langsung di sepanjang jalan lintas Kecamatan Kapuas Hilir untuk memantau potensi titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Selain pengawasan, tim juga memberikan himbauan secara langsung kepada warga di Desa Sei Asam dan Desa Saka Batur. Imbauan ini secara spesifik mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pendekatan langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak hukum dari pembakaran liar. (SABRIANOOR/R)








