KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan kebijakan penting melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/2054/DLHK.2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah. Edaran yang ditetapkan di Kuala Kapuas pada 2 September 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Kapuas, M. Wiyatno, ini merupakan langkah nyata Pemkab Kapuas untuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan mewujudkan Kapuas yang lebih indah dan berkelanjutan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, Camat, Lurah, Kepala Desa/Ketua RT/RW, Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, hingga Pihak Swasta.

Tujuannya adalah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah, khususnya sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam edaran ini adalah implementasi konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Instansi pemerintah dan swasta, tempat usaha, sekolah, dan lembaga pendidikan tinggi wajib menyediakan sarana pemilahan sampah minimal untuk dua jenis (organik dan anorganik).

"Semua pihak diminta untuk menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan produk plastik sekali pakai lainnya yang dapat menimbulkan sampah, serta menerapkan kampanye penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan," tulis Bulat dalam edarannya.

Secara spesifik, edaran tersebut menginstruksikan agar seluruh pihak mendorong kegiatan pengembalian sampah seperti melalui Bank Sampah dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS-3R). Selain itu, kegiatan rapat, pertemuan, dan kegiatan wajib di gedung/maupun hotel harus menghilangkan hidangan rapat berupa makanan dan minuman yang dikemas menggunakan kotak, kemasan plastik, atau stereofoam. Sebagai gantinya, harus menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali atau bahan organik yang mudah terurai.

Pada lingkup pengelola kawasan, edaran ini mewajibkan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum untuk menyediakan sarana pemilahan sampah di setiap area. Setiap pengusaha retail dan supermarket juga diminta agar meminimalkan penggunaan kantong kemasan sekali pakai. Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, khususnya sampah anorganik dan residu.

Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menyoroti pentingnya penanganan sampah di lingkungan pendidikan. Setiap kantin di lingkungan kantor dan sekolah dilarang menjual makanan dengan kemasan yang terbuat dari bahan plastik, aluminium, dan sejenisnya. Mereka wajib menggunakan kemasan atau wadah yang dapat digunakan kembali, atau yang terbuat dari bahan organik seperti daun dan kertas, guna mendukung terciptanya lingkungan yang minim sampah.

Melalui surat edaran ini, diharapkan terwujud pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, terlaksananya pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, dan pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai guna. Komitmen dari seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan membawa perubahan positif bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)