NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebagai perusahaan daerah yang memberikan pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih, tak heran jika Perusahaan Umum Daerah air minum (Perumdam) Tirta Lamandau dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Namun keputusan kenaikan tarif yang ditetapkan melalui SK Pj bupati di akhir tahun 2024 lalu belakangan dinilai memberatkan sebagian masyarakat. 

Sehingga beberapa waktu lalu telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lamandau, PDAM, dan pemerintah daerah. Dalam RDP tersebut bermunculan berbagai keluhan, khususnya terkait tarif yang melonjak. 

Ketua DPRD Herianto, dalam forum tersebut,  menyoroti kinerja PDAM yang dianggap belum maksimal dan belakangan banyak masyarakat yang mengeluhkan tagihan yang melonjak. 

"Kita sepakat PDAM memang butuh profit, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Naiknya bertahap saja, misalnya 5-10%, jangan langsung melonjak 30%," ujar wakil ketua DPRD Riko Porwanto, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Sementara itu tarif Perumdam Tirta Lamandau belum pernah disesuaikan selama 9 tahun, dari 2015 - 2024, sehingga perlu ada penyesuaian demi peningkatan pelayanan. 

Direktur Perumdam Tirta Lamandau Zulkarnain saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya siap menampung kritik, saran dan masukan yang diberikan untuk perubahan yang lebih baik kedepan. 

"Kita akan membuka forum yang akan mengundang para pelanggan yang memiliki keluhan, untuk mengetahui apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana penyelesaian nya, " ucap Zulkarnain. 

Saat dikonfirmasi mengenai tarif, ia pun membeberkan bahwa tarif PDAM sudah berdasarkan SK bupati, dan pihaknya hanya melaksanakan serta berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. 

Sementara itu, jika dibandingkan dengan dua kabupaten tetangga, yakni kabupaten Kobar dan Sukamara, tarif air di PDAM Lamandau bisa dibilang yang termurah. Salah satu contoh untuk kelompok II, Rumah Tangga 1 dengan pemakaian lebih dari 20m³ tarifnya adalah Rp 4.550/m³. Untuk golongan yang sama, di Kobar tarifnya Rp 5700/m³ sedangkan Sukamara Rp 7000/m³. (NATALIA KRISTIN/j)