KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Dalam operasi itu dua orang berinisial RW (49) dan R (31) diamankan petugas di sebuah lokasi yang tak biasa, yakni di kandang babi milik salah satu pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Timpah. Setelah menerima laporan akurat, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

"Penangkapan terhadap RW dan R dilakukan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua terduga pelaku tertangkap tangan saat diduga kuat sedang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I," ungkap AKP Hengky, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, total 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berhasil disita, dengan berat kotor mencapai 11,35 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Kapuas dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran. Barang bukti tersebut meliputi satu pack plastik klip merek ZIP IN, dua plastik warna hitam, satu timbangan digital warna abu-abu, dua buah dompet, satu tas merek CHIBAO, uang tunai sebesar Rp850.000, serta satu unit telepon genggam merek Realme C75 warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Saat ini, kedua terduga pelaku, RW yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan R yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SABRIANOOR/j)