BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 121 rekening penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp110 miliar lebih.

"Kami kerja sama dengan 16 bank untuk melakukan blokir serentak, lalu pemindahbukuan (PBK) dan konseling tunggakan pajak pada 23 hingga 26 September 2025 lalu," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Sabtu, 4 September 2025.

Sebelum pelaksanaan blokir, DJP melakukan prosedur penagihan terlebih dahulu melalui penyampaian surat paksa. Setelah itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak.

Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

"Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain," ujarnya.

Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada lembaga-lembaga tersebut.

Syamsinar menjelaskan harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak.

Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyampaikan permintaan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.

Selain tindakan di atas, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan.

Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir tahun 2025.

Syamsinar menyampaikan kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling tunggakan merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum.

Dia menegaskan tindakan ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Kami berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan," ucapnya.

ANTARA