PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama, menyampaikan permohonan bantuan pendampingan, terkait penggunaan Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Program Jaga Desa.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Lalang Muhammad Alfansuri. Ia menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan pendampingan dan pengawasan yang efektif.

"Kami di Desa Lalang berkomitmen untuk menggunakan Dana Desa secara optimal, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Alfansuri, kepada Borneonews, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Alfansuri menegaskan, pendampingan Kejari ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa, digunakan sesuai dengan peraturan dan untuk kepentingan pembangunan desa yang tepat sasaran.

Kepala Desa Lalang juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga-lembaga yang berkompeten dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih dan transparan.

"Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Lalang," tambah Muhammad Alfansuri.

Desa Lalang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan program-program yang mendukung penguatan kapasitas desa seperti Jaga Desa. (DANANG/j)