KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru mengenai jual beli ponsel bekas. Skema yang dikaji mewajibkan setiap transaksi ganti kepemilikan perangkat melalui proses “balik nama”, mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada jual beli kendaraan bermotor. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menekan peredaran ponsel curian dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa mekanisme ini akan mewajibkan pemilik lama melakukan unreg saat ponsel dijual. Setelah itu, pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat tersebut menggunakan identitasnya sendiri. Sistem ini juga dirancang untuk terintegrasi dengan layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang dilaporkan hilang.

Komdigi meyakini bahwa aturan balik nama ini akan efektif dalam menciptakan ekosistem perangkat yang lebih aman. Dengan sistem ini, perangkat legal dapat terus digunakan, sementara ponsel hasil kejahatan dapat dicegah agar tidak beredar di pasaran. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan akan dilakukan uji coba terbatas sebelum benar-benar diterapkan secara nasional.

Kekhawatiran dari Sisi Masyarakat dan Pedagang

Wacana aturan baru ini langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai upaya yang tidak perlu dan hanya akan mempersulit proses jual beli yang sudah ada. Masyarakat mempertanyakan urgensi aturan tersebut, mengingat legalitas ponsel dapat diperiksa melalui cara yang lebih sederhana.

"Padahal untuk memastikan legal atau tidak, cukup jual sertakan kotak HP, di situ kan ada tertera IMEI," ujar Rio, seorang warga Kapuas, Minggu, 5 Oktober 2025. 

Menurutnya, informasi IMEI pada kotak atau melalui pengecekan ke pihak berwenang sudah cukup membuktikan keabsahan perangkat, sehingga proses balik nama hanya akan menambah kerumitan.

Kekhawatiran yang lebih besar datang dari kalangan pelaku usaha. Alvi, seorang pedagang jual beli ponsel bekas, berpendapat bahwa aturan ini berpotensi besar menurunkan minat masyarakat untuk menjual maupun membeli ponsel bekas. Ia khawatir kerumitan proses balik nama akan memukul mundur pasar sekunder ponsel.

"Kalau orang merasa sulit untuk menjual, orang juga pikir-pikir buat beli baru, kita juga susah cari HP bekas untuk dijual lagi," ucap Alvi. 

Menurutnya, pasar ponsel bekas sangat bergantung pada kemudahan transaksi. Jika prosesnya dipersulit, stok ponsel bekas yang masuk ke pedagang akan berkurang, dan secara tidak langsung akan memengaruhi permintaan perangkat baru.

Komdigi kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan tujuan keamanan dan pencegahan kejahatan dengan kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha mengenai potensi kerumitan dan dampak pada dinamika pasar ponsel bekas. Uji coba terbatas yang direncanakan diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi efektivitas aturan serta meminimalisir dampak negatif terhadap kenyamanan transaksi di masa mendatang. (SABRIANOOR/y)