BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus ambruknya Musala Ponpes Al-Khozinny kembali memantik perhatian publik terhadap pentingnya kepatuhan hukum dalam sektor konstruksi di Indonesia. Menurut Hilyatul Asfia, seorang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), kegagalan konstruksi pada bangunan tanpa izin dapat memicu serangkaian sanksi hukum yang berlapis, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana.
Hal ini disampaikannya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung, UU Jasa Konstruksi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pidana (KUHP).
Kewajiban Izin dan Sanksi Administratif
Hilyatul Asfia menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Jo. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja).
"Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan pengguna serta kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang dan standar teknis. Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan atau pelanggaran izin yang sudah ada akan dikenakan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 115 UU Bangunan Gedung," tuturnya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin atau pembongkaran bangunan. Menurut Asfia, sanksi ini merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban pembangunan.
"Intinya, bangunan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pemerintah wajib menindak tegas demi keselamatan publik," jelasnya.
Tanggung Jawab Hukum Akibat Kegagalan Konstruksi
Lebih lanjut, Asfia menjelaskan bahwa kegagalan bangunan seperti robohnya konstruksi yang tidak memenuhi syarat teknis memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan yang lalai, dan pelakunya harus memikul tanggung jawab hukum dan ganti rugi.
"Penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu," tambahnya.
Konsekuensi Perdata dan Pidana
Tanggung jawab hukum ini dapat berlanjut ke ranah Perdata dan Pidana. Secara Perdata, Asfia mengutip Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dalam kasus kegagalan konstruksi yang merugikan, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi dari kontraktor, pengelola, atau pihak lain yang terbukti lalai.
Sementara itu, konsekuensi Pidana muncul jika kelalaian tersebut mengakibatkan kematian. "Dalam kasus di mana kelalaian menyebabkan orang lain mati, dapat diterapkan Pasal 359 KUHP," jelas Asfia.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama lima tahun bagi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati." Kontraktor atau pengelola dapat dipidana jika kelalaiannya terbukti secara sah.
"Membangun dengan taat izin, standar, dan amanah hukum adalah kunci. Keselamatan adalah ibadah. Kesimpulan hukumnya jelas, yaknj bangunan tanpa izin adalah pelanggaran hukum, dan gagal konstruksi berarti tanggung jawab hukum penuh," tutupnya. (SABRIANOOR/H)









